Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Mudarisin soal Pencemaran

Pelaku Pencemaran di Kalangan Kecil Tidak Tersentuh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pencemaran sungai di Jakarta, meningkat dalam tiga tahun terakhir. Penegakan hukum dilakukan kepada mereka yang melakukan pencemaran lingkungan. Setidaknya, ada 348 orang yang tidak taat, 127 dilakukan pembinaan, 97 teguran dan 83 penegakan hukum berupa paksaan Pemerintah.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, melalui sambungan telepon, Minggu (16/9). Berikut petikannya:

Bagaimana dengan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran?

Terkait penegakan hukum, kita lakukan kepada orang yang melakukan pencemaran. Sementara ini, kali atau sungai di Jakarta menerima limbah dari kegiatan orang per orang. Baik orang kecil, menengah, hingga pengusaha besar. Namun, yang kita awasi itu adalah usaha menengah ke atas. Sementara usaha kecil, kayak warteg, industri rumahan tahu tempe, pencucian mobil, pencucian motor, itu tidak kita sentuh.

Kenapa demikian?

Karena mereka belum dikenakan izin. Kita tahu, setiap rumah kan mengeluarkan limbah. Kita juga nggak bisa mengawasi setiap rumah. Dan mungkin, hampir sebagian besar rumah di Jakarta ini tidak punya pengolahan limbah. Kecuali rumah yang bentuknya cluster atau apartemen. Itu komunal. Tapi rumah biasa, nggak ada pengolahan limbahnya. Septik tank juga mungkin nggak ada. Langsung dibuang ke sungai.

Pengawasan menengah ke atas seperti apa?

Jadi, kegiatan usaha menengah ke atas atau dalam bahasa lingkungannya mereka wajib AMDAL, UKL/UPL. Itu mereka wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan itu adalah izin yang diberikan kepada kegiatan usaha dalam rangka pengelolaan lingkungan. Dan kita mengawasi adalah dalam rangka menagih apa-apa yang menjadi kewajiban dia dalam izin lingkungan. Salah satunya adalah apakah dia memiliki pengolahan limbah.

Sampai saat ini, apakah sudah ada sanksi terhadap pelaku pencemaran?

Ada tahapannya. Mulai teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin. Jadi, kalau misalnya tidak punya izin lingkungan, kita paksa untuk menyusun. Kalau sudah menyusun, berarti sudah selesai. Sampai saat ini, belum ada pencabutan dan pembekuan. Saya yakin, di Jakarta ini belum ada sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bukan hanya terhadap pelanggaran lingkungan. Kan kegiatan usaha banyak kewajibannya, baik terhadap lingkungan, terhadap perdagangan, industri.

Apa sebenarnya payung hukum dalam penegakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan?

Payung hukumnya PermenLH No 02 tahun 2012. Tahapannya itu mulai teguran, paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin. Sanksi terberat baru mencapai paksaan Pemerintah. Kita lakukan kepada kantor, hotel, industri, pelaku jasa telekomunikasi. Mereka yang tidak punya izin lingkungan, kita paksa untuk menyusun izin lingkungan.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top