Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Klitih Tewaskan Siswa SMA Ditangkap, Sultan Sebut Harus Diproses Pidana

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Ketika masih di atas sepeda motor, satu orang turun untuk memesan makanan, tiba-tiba melintas dari selatan ke utara sepeda motor Nmax berboncengan tiga sambil berbicara 'Ayo rene'rene!' dan mengumpat," lanjutnya.

Mendapat provokasi, rombongan korban mengejar rombongan pelaku. Saat sampai TKP, pelaku berinisial RS langsung mengayunkan sabuk yang telah dipasangi gir dan mengenai kepala korban hingga korban tak sadarkan diri dan jatuh ke sisi kanan jalan di depan Kantor Kalurahan Banguntapan, sekitar 140 meter dari TKP.

Berdasarkan fakta yang diperoleh kepolisian, motif kejahatan tersebut adalah adanya saling ketersinggungan dan saling ejek antarkedua rombongan yang tidak saling kenal.

"Jadi korban bukan acak (seperti korban klitih biasanya), bukan masyarakat biasa," ujarnya.

Karena tindakan kejahatan jalanan itu, kelima tersangka dikenakan Pasal 353 ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top