Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Klitih Tewaskan Siswa SMA Ditangkap, Sultan Sebut Harus Diproses Pidana

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Lima pelaku kejahatan jalanan alias klitih yang menewaskan seorang pelajar SMA asal Kebumen, Jawa Tengah, di Gedongkuning, Kotagede, berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda DIY bekerja sama dengan Polresta Jogja dan Polres Bantul. Lima pelaku tersebut di antaranya FAS, 18 tahun, warga Sewon, Bantul; AMH, 19 tahun, warga Depok, Sleman; MMA, 20 tahun, warga Sewon, Bantul; HAA, 20 tahun, warga Banguntapan, Bantul; serta RS, 18 tahun, warga Mergangsan, Kota Jogja.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa pelaku harus menjalani proses hukum pidana sesuai aturan yang berlaku. Apalagi usia para pelaku sudah bukan lagi anak-anak, sehingga membuat penegak hukum menurutnya akan lebih mudah dalam menindak para pelaku.

"Kalau itu (sudah bukan anak-anak) kepolisian sudah bisa (memproses hukum), tapi kalau di bawah umur itu harus ada proses yang memang lewat mediasi," kata Sri Sultan kepada awak media, Senin (11/4).

"Yang penting ada tindakan hukum, ditegakkan," tegasnya.

Sri Sultan berharap, meski usianya masih anak-anak, pelaku kejahatan jalanan apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang tetap harus ditindak hukum. Prosedur dan ketentuan untuk memproses anak pelaku kejahatan jalanan sebelum ke pengadilan juga sudah ada. Instrumen itu menurut Sultan memungkinkan untuk tetap memproses hukum pelaku kejahatan jalanan meski masih di bawah umur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top