Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Industri Fintech Perlu Ambil Langkah Preventif terhadap Praktik "Judol"

Foto : ANTARA/ HO-Aftech

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai bentuk komitmen, Aftech telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online termasuk dengan memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance/GRC). Selain itu, Aftech juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

Salah satu langkah signifikan yang Aftech ambil, jelas Pandu, yaitu pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dalam proses know your customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit.

Hal itu untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online.

Pandu mengimbau seluruh anggota Aftech untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur know your business (KYB) yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pembayaran digital," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top