Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lagi, Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Foto : ANTARA/ Cahya Sari

Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari-Maret 2024.

Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang melakukan pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto di Jakarta, Kamis (18/4).

Satgas PASTI juga melaporkan secara kumulatif bahwa sejak 2017 sampai dengan Maret 2024, Satgas sudah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk itu, Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, serta tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top