Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Kerja

Pelaksana Proyek Pasar Rumput Dapat Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksana pelaksana proyek Pasar Rumput mendapat sanksi, karena dianggap lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia.

"Kita harapkan kelalain kerja diproses secara hukum, karena telah bertindak lalai dalam bekerja sehingga menghilangkan nyawa," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, Di Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Jakarta Utara, Kamis (22/3).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta komitmen untuk menghadirkan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 170 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, setiap adanya kecelakaan kerja bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa pelaksana proyek pasar rumput. Menurutnya, pelaksana proyek tidak melakukan pemasangan jaringan pengaman atau safety net di lokasi proyeknya.

"Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja. Sekarang kita sedang koordinasi dengan pengadilan kira-kira langkah apa yang nantinya akan kita lakukan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top