Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaksana "Job Fair" Tak Boleh Pungut Biaya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair yang digelar Event Organizer (EO) Garuda, di Gedung Smesco, Jakarta.


"Penyelenggara melanggar aturan dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), Nurahman, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (13/7).


Dari hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencaker harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu.


EO Garuda dinilai melanggar Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 54 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada pencari kerja. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top