Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Karyawan

Pekerja WFH Diupah 100 Persen

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (8/7).

A   A   A   Pengaturan Font

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil Imran mengatakan bahwa banyak karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah atasan.

Untuk itu, Kapolda menegaskan akan menindak secara tegas pimpinan perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat. "Karyawan tidak salah. Yang salah majikan karena tetap memerintahkan pegawai masuk kerja," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top