Pekerja WFH Diupah 100 Persen
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (8/7).
"Hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini untuk menekan kasus baru Covid-19 secara signifikan.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
21 Perusahaan
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih membandel. Mereka melakukan aktivitas bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya