Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Karyawan

Pekerja WFH Diupah 100 Persen

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (8/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Seluruh pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan kerja dari rumah. Pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja dibatasi.

JAKARTA - Pekerja yang terpaksa harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diupah 100 persen. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (8/7).

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah. Demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat," ujarnya. Dia menerangkan pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha. "Jadi, di tengah kondisi sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapat upah," katanya.

Lebih jauh, Indah menjelaskan, ada pedoman bagi perusahan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat. Pedoman tersebut adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dia menambahkan, jika adapenyesuaianbesaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat, maka harus didasari dengan bukti tertulis. Bukti tertulis merupakan kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top