Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pekerja Sektor Parekraf Didata sebagai Penerima Kartu Pra Kerja

Foto : pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendata sebanyak 189.586 tenaga kerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dari 34 provinsi yang terdampak wabah pandemi COVID-19 untuk menerima bantuan melalui program kartu pra kerja yang dibuka pendaftarannya pada Sabtu (11/4). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, data yang masuk ke Kemenparekraf tersebut diperoleh dari asosiasi industri dan profesi pariwisata dan ekonomi kreatif serta dinas-dinas pariwisata dan sudah melalui proses data cleansing yang sudah dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dijadikan basis data penerima kartu pra kerja.

"Data tersebut merupakan data yang berasal dari pekerja formal, tenaga kerja informal, PHK, dan pekerja yang dirumahkan. Selain itu juga pelaku seni, federasi musisi Indonesia, persatuan karyawan film dan televisi, serta pelaku ekonomi kreatif lainnya," katanya.

Wishnutama juga mengimbau agar dinas pariwisata di daerah bisa membantu tenaga kerja yang kesulitan mendaftar di daerahnya masing-masing. "Saya mengimbau dinas pariwisata di daerah, bisa membantu dan terus mengawal, agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi membuka membuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Program Kartu Prakerja merupakan program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi COVID-19.

"Kartu Prakerja diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi COVID-19" katanya. Syarat peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top