Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pejabat KPU Filipina Persoalkan Pencalonan Bongbong Marcos

Foto : AFP/Rouelle Umali

Kandidat Presiden l Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr saat memperlihatkan dokumen pencalonannya sebagai kandidat presiden Filipina di kantor pencatatan KPU di Kota Pasay pada Oktober lalu. Upaya pencalonan Bongbong Marcos saat ini banyak ditentang karena ia pernah dijatuhi hukuman terkait penipuan pajak pada 1997.

A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Seorang pejabat pemilu Filipina yang memilih mendiskualifikasi putra mendiang diktator Ferdinand Marcos Sr dalam pilpres mendatang, pada Rabu (2/2) menuduh bahwa komisi pemilihan berencana untuk membatalkan suaranya, setelah ia pensiun.

Komisaris Rowena Guanzon mengungkapkan pekan lalu bahwa ia memilih untuk mendiskualifikasi Ferdinand "Bongbong'' Marcos Jr dari bursa pilpres karena putra mendiang diktator itu pernah dijatuhi hukuman terkait penipuan pajak pada 1997.

"Hukuman itu merupakan bukti perbuatan tercela yang membuat Marcos Jr, 64 tahun, tidak layak mencalonkan diri untuk jabatan publik," ungkap Guanzon.

Guanzon sejak itu mengatakan bahwa rekannya, sesama komisaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sedang menyusun keputusan utama mengenai petisi terhadap Bongbong Marcos, telah menunda perilisan keputusan itu sampai Guanzon pensiun sehingga suaranya tidak lagi dihitung.

Menanggapi tuduhan Guanzon itu, Komisaris Aimee Ferolino membantahnya dan mengatakan kritik Guanzon merusak kredibilitas KPU.SB/VoA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top