Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Pejabat Kemendagri yang Akan Dilantik Wajib Laporkan Harta

Foto : ISTIMEWA

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Untuk membudayakan taat melaporkan harta kekayaan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana akan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan pejabat dari mulai eselon II untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebagai langkah awal, pejabat eselon II yang mendapat promosi, sebelum dilantik harus sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Ini syarat mutlak sebelum dilantik sebagai pejabat eselon atau Plt. Jadi harus menunjukkan laporan LHKPN dulu," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (7/2).

Jika pejabat yang akan dilantik tidak melaporkan LHPKN-nya, lanjut Tjahjo maka pelantikannya bakal ditunda. Kebijakan ini diambil, karena masih banyak pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum melaporkan LHKPN. Tentu, ini patut disayangkan. Laporan harta kekayaan pejabat kata Tjahjo, harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi itu, peneliti politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy mengapresiasi kebijakan tersebut. Bahkan ia mendukung penuh. Baginya, kebijakan itu adalah salah satu cara cerdas dalam konteksnya pencegahan korupsi. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top