Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pejabat Dilarang Terima dan Minta Hadiah Lebaran

Foto : ISTIMEWA

uang

A   A   A   Pengaturan Font

KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, melarang seluruh pejabat penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) memberi, minta, dan menerima hadiah yang berkaitan dengan hari raya keagamaan termasuk Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis, mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/1338/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Keagamaan dan atau Hari Besar Keagamaan.

"Masing-masing pimpinan harus memberikan imbauan internal kepada PNS di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima hadiah keagamaan karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik yang memiliki risiko sanksi pidana," katanya.

Wali Kota menyampaikan, SE tersebut harus diikuti seluruh pimpinan unit kerja, kepala badan, dinas, kepala bagian, kepala RSUD, camat, lurah, perumda, kepala sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Dia mengatakan, apabila ada PNS yang sudah menerima hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan diminta untuk segera menyampaikan penerimaan gratifikasi tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top