Pegawai Kemenhub Akui Terima Suap Rp400 Juta
Wisnoe pun mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu pernah menerima sesuatu berupa uang, barang terkait dengan pengerukan alur pelayaran pada Direktorat Perhubungan Laut tahun 2016 dan 2017 yaitu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kumai 10 juta rupiah, dari PPK Tanjung Priok sebanyak 10 juta rupiah, dari PPK Samarinda 10 juta rupiah, dari PPK Pulang Pisau sebesar 10 juta rupiah dari Tanjung Mas yang diwakili oleh Yeyen (Adi Putra Kurniawan) sebesar 300 juta rupiah.
Namun, keterangan waktu pemberian uang itu dibantah oleh Adi Putra. "Saya berikan 2016, selain Juli 2017 tapi tidak pada Agustus 2017 karena project saya yang sudah selesai itu Tanjung Mas dan saya tidak pernah memberi sebelum project saya selesai," kata Adi Putra.
Atas perbuatannya itu, Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
n mza/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya