Pegawai Diberi Fleksibilitas ke Kantor 90 Menit
ilustrasi - Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Sebagai upaya mendapatkan kesepakatan yang sesuai, nantinya Heru mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.
"Kita tanya-tanya dulu jamnya. Kami akan memanggil Wali Kota dan SKPD untuk bicara. Makanya direncanakan kita bisa masuk setengah delapan dan setengah sepuluh. Dari segi pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin setengah sepuluh atau bagaimana," kataHeru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dulu di lingkungan pemprov DKI. "Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja dapat terlihat dampak efektif-tidaknya uji coba.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya