Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Urai Kemacetan

Pegawai Diberi Fleksibilitas ke Kantor 90 Menit

Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ilustrasi - Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta, Senin (4/4/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mengurangi macet, DKI Jakarta terus mencari jalan keluar. Terbaru, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, HeruBudi Hartono, mengemukakan selain pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, dia juga mengkaji kemungkinan jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit.

Artinya, pegawai mendapat waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan. Hanya, dengan begitu, tentu saja jam pulang juga lebih lambat sebagai konsekuensinya.

"Terkait pemda, sesuai dengan laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk pukul 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit, tapi mereka akan menambah jam kerja sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Heru juga tetap mengkaji dua opsi jam masuk kantor untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap jam masuk dan pulang kerja. "Nanti saya akan rapat tersendiri lagi. ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa masuk pukul 07.30 WIB, dan berikutnya masuk pukul 09.30 WIB," katanya.

?????"Menpan RB memang sampaikan usul diberi fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi," kata Heru. Jika masuk pukul 07.30 WIB, lanjut Heru, berarti akan pulang pukul 16.30 WIB. Tetapi jika masuk pukul 09.30 WIB, berarti pulang pukul 18.30 WIB.

Sebagai upaya mendapatkan kesepakatan yang sesuai, nantinya Heru mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.

"Kita tanya-tanya dulu jamnya. Kami akan memanggil Wali Kota dan SKPD untuk bicara. Makanya direncanakan kita bisa masuk setengah delapan dan setengah sepuluh. Dari segi pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin setengah sepuluh atau bagaimana," kataHeru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dulu di lingkungan pemprov DKI. "Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja dapat terlihat dampak efektif-tidaknya uji coba.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top