Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pedagang Kecil Minta Kementerian Terkait Perhatikan Nasib Mereka

Foto : Istimewa

Pedagang sembako.

A   A   A   Pengaturan Font

Cak Hamied mengatakan, para pedagang kecil, pemilik warung kelontong, dan sembako sangat memahami produk hasil tembakau adalah produk yang hanya boleh dikonsumsi oleh orang berusia 18 tahun ke atas. Para pedagang pun menyadari untuk tidak menjualnya pada anak di bawah usia 18 tahun.

Untuk konsumen dewasa, tegasnya, produk hasil tembakau itu produk legal. "Kami sadar bahwa rokok tidak untuk dikonsumsi anak di bawah umur 18 tahun. Tapi, bukan serta merta solusinya adalah dengan melarang penjualan," serunya.

Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali. Secara rata-rata, pemilik usaha memiliki sekitar 3-5 pekerja. "Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter ini bagi perekonomian masyarakat," tandasnya.

Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa RPP kesehatan telah memasuki fase finalisasi dan agar segera disahkan pada bulan Juli. Pernyataan ini membuat pedagang semakin khawatir karena proses pengesahan RPP Kesehatan justru dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya pelibatan pemangku kepentingan terdampak dan koordinasi dengan Kementerian lain. "Kami juga sangat menyayangkan tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah mengenai poin zonasi tersebut," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, menanggapi permohonan pedagang tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab singkat. "Nanti ya, saya pelajari dulu ya. Terima kasih," ujarnya selepas menghadiri raker dengan Komisi VI DPR RI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top