Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pedagang Kecil Minta Kementerian Terkait Perhatikan Nasib Mereka

Foto : Istimewa

Pedagang sembako.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Paguyuban Pedagang Sembako Madura berharap kementerian-kementerian terkait berpihak pada pedagang kecil dalam menyusun aturan. Diharapkan penyelenggara negara lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan agar tidak mematikan usaha orang kecil.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamied menekankan bahwa regulasi saat ini yang melarang penjualan produk hasil tembakau kepada anak di bawah 18 tahun merupakan peraturan yang sudah tepat sasaran dan terbukti dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Namun menurutnya, zonasi larangan menjual 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak hanya membuat regulasi makin tumpang tindih dan menghalangi orang dalam mencari rezeki, "Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?" katanya, Jumat (19/7).

Pendapat pria yang kerap disapa Cak Hamied ini terkait dengan aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e.

Pemerintah, kata dia, harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak. "Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top