![Pedagang Kecil Keluhkan Aturan yang Berpotensi Matikan Usahanya](https://koran-jakarta.com/images/article/pedagang-kecil-keluhkan-aturan-yang-berpotensi-matikan-usahanya-240701151213.jpeg)
Pedagang Kecil Keluhkan Aturan yang Berpotensi Matikan Usahanya
![Pedagang Kecil Keluhkan Aturan yang Berpotensi Matikan Usahanya](https://koran-jakarta.com/images/article/pedagang-kecil-keluhkan-aturan-yang-berpotensi-matikan-usahanya-240701151213.jpeg)
Ilustrasi - Aktivitas pedagang kelontong.
Dengan menjual produk hasil tembakau, kata Zae, itu menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan produk hasil tembakau juga memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.
"Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli produk hasil tembakau itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman?," terangnya.
Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan produk hasil tembakau itu juga akan menyulitkan usahanya. Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.
"Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit," ucapnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin mengatakan kepada awak media bahwa RPP Kesehatan rencananya akan disahkan pada bulan Juni dimana dalam rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter jual rokok.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya