Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pedagang Kecil Keluhkan Aturan yang Berpotensi Matikan Usahanya

Foto : Istimewa

Ilustrasi - Aktivitas pedagang kelontong.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pedagang skala kecil seperti pedagang toko kelontong dan warung berharap pemerintah mempertimbangkan nasib mereka apabila hendak menerapkan suatu kebijakan. Mereka kiranya diberdayakan ketimbang harus dimatikan.

Pedagang kelontong Johar Baru Jakarta, Zae Janto berharap pemerintah seharusnya memberdayakan pedagang kecil bukan justru menghalangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri. "Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya," kata Zae Janto, Senin (1/7).

Zae cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan produk hasil tembakau 200 meter dari fasilitas pendidikan. Wacana pemberlakuan peraturan tersebut tertuang dalam pasal-pasal aturan pertembakauan yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.

Pedagang yang sehari-harinya menjual produk hasil tembakau dan sembako meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka, terlebih sebelumnya mereka juga diresahkan dengan kabar rencana larangan penjualan secara eceran.

"Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami," katanya lalu terdiam.

Dengan menjual produk hasil tembakau, kata Zae, itu menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan produk hasil tembakau juga memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.

"Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli produk hasil tembakau itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman?," terangnya.

Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan produk hasil tembakau itu juga akan menyulitkan usahanya. Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.

"Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit," ucapnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin mengatakan kepada awak media bahwa RPP Kesehatan rencananya akan disahkan pada bulan Juni dimana dalam rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter jual rokok.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr Ali Mahsun menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan produk hasil tembakau 200 meter seperti yang didorong dalam RPP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana atas UU Kesehatan No 17 tahun 2023. Menurut Ali, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil.

Ia mengatakan, pedagang kecil berusaha mencari makan, memenuhi kebutuhan keluarga, dan menyekolahkan anak, "Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah," tegas Ali.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top