Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pecinta Kereta Api Wajib Simak! Begini Jalan Panjang KAI Commuter Si Solusi Moda Transportasi Perkotaan

Foto : PT KAI

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Pendirian PT KAI Commuter Indonesia (KCI) merupakan merupakan bentuk dedikasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) sekaligus bagian dari inovasi pembangunan moda transportasi perkotaan di Indonesia, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Berangkat dari nama PT KAI Commuter Jabodetabek, KCI disahkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008 dan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008.

Kehadiran KCI sebagai solusi mobilitas masyarakat urban tidak datang secara tiba-tiba, melainkan buah dari pemikiran panjang para stakeholder PT KAI untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan solutif bagi permasalahan transportasi perkotaan yang kian kompleks.

Kiprah cemerlang KCI berawal ketika PT KAI yang merupakan induk perusahaan membentuk Divisi Angkutan Perkotaan Jabodetabek yang memisahkan diri dari PT KAI Daop 1 Jakarta. Setelah pemisahan ini, pelayanan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk wilayah Jabodetabek resmi dipegang oleh PT KAI Divisi Angkutan Perkotaan Jabodetabek.

Dalam perjalanannya, PT KAI Divisi Angkutan Perkotaan Jabodetabek akhirnya berubah menjadi sebuah perseroan terbatas dengan nama PT KAI Commuter Jabodetabek dan mendapatkan izin usaha Nomor KP 51 tahun 2009 serta izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun 2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Kemenhub.

Perluasan pengusahaan pelayanan ke seluruh wilayah Indonesia kemudian mengubah nama PT KAI Commuter Jabodetabek menjadi KCI. Perubahan ini tertuang dalam risalah Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 7 September 2017 yang juga telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dengan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-0019228.AH.01.02 tahun 2017.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top