Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Sektor Keuangan

PDB Berpotensi Naik Jadi Rp24.000 Triliun pada 2030

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) dan ekonomi digital diperkirakan bisa meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia menjadi 24 ribu triliun rupiah pada 2030 melalui aturan dalam RUU P2SK.

"RUU P2SK yang Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam "Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022" secara daring di Jakarta, Senin (12/12).

Dia menjelaskan kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan, terdapat pula aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.

Kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dimana pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top