Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PBJP Turut Pulihkan Ekonomi

Foto : Dok LKPP

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan dapat membantu dalan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto menjelaskan saat ini pemerintah melakukan perubahan aturan dan ini didorong atas terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/ jasa pemerintah.

"Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi 15 miliar rupiah atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya 2,5 miliar rupiah," kata Roni dalam diskusi virtual, Rabu (24/2/2021).

Dia menambahkan batasan nilai 15 miliar rupiah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak 15 miliar rupiah.

Roni juga mengatakan bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top