Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keringanan Pajak

PBB Gratis dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu. Warga sambut gembira pembebasan PBB (4/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah 2 miliar rupiah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6).
Dia menilai di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.
Karena itu, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Untuk NJOP di bawa 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen. Kebijakan Pembayaran PBB 2022 mendapat keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Pada Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15 persen apabila membayar bulan Juni-Agustus. Dia mengaku memberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober. "Warga diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November. Sanksi dihapus 100 persens untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Dia menambahkan, tahun Pajak 2013-2021, diberikan potongan 10 persens apabila membayar bulan Juni-Oktober. Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022. "Kami menghapuskan sanksi dihapus 100 persen, angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas 100 juta rupiah," jelasnya.
Menurut Anies, tahun Pajak 2022, warga diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus. Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober. Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November. Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top