Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kasus LC Fiktif

Pauliene Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Pencucian Uang -- Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi L/C fiktif Bank BNI 46 dan pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan disampaikan karena dia dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu. JPU juga menuntut agar Maria membayar uang pengganti 185,822 miliar rupiah yang bila tidak dibayar harus menjalani 10 tahun penjara.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti 185,822 miliar rupiah jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur jaksa Sumidi menambahkan.
Dua Dakwaan
Dalam perkara ini Maria dituntut dengan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 atau jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua adalah Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan aset perusahaan sudah disita dalam perkara Adriwan Woworuntu," ungkap jaksa.
Dalam dakwaan pertama, Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya Maria meminta para direktur itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
Pihak BNI 46 Kebayoran tidak mengecek ke pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Swistzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top