![Patut Ditiru Indonesia, Malaysia Hapus Hukuman Mati dari Sistem Peradilannya](https://koran-jakarta.com/images/article/patut-ditiru-indonesia-malaysia-hapus-hukuman-mati-dari-sistem-peradilannya-220915133016.jpg)
Patut Ditiru Indonesia, Malaysia Hapus Hukuman Mati dari Sistem Peradilannya
![Patut Ditiru Indonesia, Malaysia Hapus Hukuman Mati dari Sistem Peradilannya](https://koran-jakarta.com/images/article/patut-ditiru-indonesia-malaysia-hapus-hukuman-mati-dari-sistem-peradilannya-220915133016.jpg)
Menteri Hukum dan Parlemen Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar.
Pasal 39B UU Obat-obatan Berbahaya berkenaan dengan perdagangan narkoba.
Wan Junaidi juga mengumumkan moratorium 1.337 tahanan yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati.
Keputusan ini akan diajukan ke rapat Kabinet untuk disetujui. Pembacaan pertama diharapkan pada 4 Oktober dan pembacaan kedua pada 22 November.
Juni lalu, Wan Junaidi mengatakan, pemerintah Malaysia telah menyetujui untuk meniadakan perintah hukuman mati, dan akan digantikan dengan jenis hukuman lain di pengadilan.
Keputusan ini dicapai setelah presentasi laporan studi hukuman alternatif atas perintah hukuman mati dalam rapat Kabinet 8 Juni lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya