Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Patut Ditiru Indonesia, Malaysia Hapus Hukuman Mati dari Sistem Peradilannya

Foto : Bernama

Menteri Hukum dan Parlemen Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar.

A   A   A   Pengaturan Font

PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk mengganti hukuman mati dengan jenis hukuman lain untuk sejumlah tindak kejahatan, kata Menteri Departemen Hukum dan Parlemen Wan Junaidi Tuanku Jaafar, Rabu (14/9).

Dilansir CNA, Rabu, Wan Junaidi mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah dua rangkaian rapat pada 6 September dan 13 September 2022.

Rapat tersebut digelar oleh gugus tugas yang dia pimpin, merujuk pada Komite Teknis Gugus Tugas Perintah Hukuman Mati.

Menurut laporan kantor berita Bernama yang dikutip CNA, pemerintah Malaysia menyetujui prinsip dari usulan mengganti hukuman untuk 11 tindak kejahatan yang berakibat pada perintah hukuman mati.

Termasuk pelanggaran di bawah Pasal 39B Undang-undang Obat-obatan Berbahaya, juga 22 kejahatan lain yang berpotensi dijatuhi hukuman mati menurut keputusan pengadilan, kata Wan Junaidi.

Pasal 39B UU Obat-obatan Berbahaya berkenaan dengan perdagangan narkoba.

Wan Junaidi juga mengumumkan moratorium 1.337 tahanan yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati.

Keputusan ini akan diajukan ke rapat Kabinet untuk disetujui. Pembacaan pertama diharapkan pada 4 Oktober dan pembacaan kedua pada 22 November.

Juni lalu, Wan Junaidi mengatakan, pemerintah Malaysia telah menyetujui untuk meniadakan perintah hukuman mati, dan akan digantikan dengan jenis hukuman lain di pengadilan.

Keputusan ini dicapai setelah presentasi laporan studi hukuman alternatif atas perintah hukuman mati dalam rapat Kabinet 8 Juni lalu.

Menurut Amnesti Internasional, hukuman mati saat ini merupakan perintah atau sebuah opsi hukuman untuk 33 kejahatan di Malaysia.

Tindak kejahatan yang dapat dihukum mati di Malaysia meliputi tindak pembunuhan, perdagangan narkoba, penculikan, dan kepemilikan senjata api.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top