Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Patut Ditiru Indonesia, Malaysia Hapus Hukuman Mati dari Sistem Peradilannya

Foto : Bernama

Menteri Hukum dan Parlemen Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar.

A   A   A   Pengaturan Font

PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk mengganti hukuman mati dengan jenis hukuman lain untuk sejumlah tindak kejahatan, kata Menteri Departemen Hukum dan Parlemen Wan Junaidi Tuanku Jaafar, Rabu (14/9).

Dilansir CNA, Rabu, Wan Junaidi mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah dua rangkaian rapat pada 6 September dan 13 September 2022.

Rapat tersebut digelar oleh gugus tugas yang dia pimpin, merujuk pada Komite Teknis Gugus Tugas Perintah Hukuman Mati.

Menurut laporan kantor berita Bernama yang dikutip CNA, pemerintah Malaysia menyetujui prinsip dari usulan mengganti hukuman untuk 11 tindak kejahatan yang berakibat pada perintah hukuman mati.

Termasuk pelanggaran di bawah Pasal 39B Undang-undang Obat-obatan Berbahaya, juga 22 kejahatan lain yang berpotensi dijatuhi hukuman mati menurut keputusan pengadilan, kata Wan Junaidi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top