Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Patuh Melaporkan Harta Kekayaan

A   A   A   Pengaturan Font

Regulasi mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan sudah jelas, begitu juga sanksinya bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Maka berdasarkan Pasal 20 UU yang sama akan dikenakan sanksi administratif.

Tapi kenyataanya, banyak, bahkan banyak sekali penyelenggara negara abai dan tidak mau melaporkan harta kekayaannya. Pertanyaannya ada apa? Mengapa? Patut diduga, selain persoalan teknis melaporkan, banyak penyelenggara negara berusaha menyembunyikan hartanya. Entah karena dicurigai diperoleh dari praktik kolutif maupun cara-cara lain yang tak patut.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Karena itu, kita terus mengimbau agar penyelenggara negara segera menyerahkan harta. Selain memenuhi kewajiban UU, juga membuktikan mereka patuh dan mendapat harta kekayaan secara wajar. Jika seluruh harta diperoleh dengan wajar dan baik, tidak ada alasan takut melaporkan.

Mengapa kita terus mendorong patuh melaporkan harta ini sangat penting karena bisa mencegah praktik kotor korupsi menumpuk harta kekayaan seperti banyak dilakukan para penyelenggara negara. Mereka terbukti terjaring operasi tangkap tangan.

Dengan demikian, hubungan antara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan pencegahan korupsi sangat tinggi. Apalagi salah satu masalah krusial bangsa adalah perilku koruptif yang merajalela di semua lini kehidupan dan sulit diberantas. Jika saja faktor penyakit bangsa ini bisa diselesaikan, dapat menghemat uang negara yang sangat besar. Bangsa mampu meningkatkan pembangunan manusia dan sektor lainnya untuk mencapai kemajuan.

Komentar

Komentar
()

Top