Pastikan Bus Wisata Laik Jalan, Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Ini
Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengunjung melihat Jerapah (Giraffa) ketika berwisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Selasa (18/6/2024).
JAKARTA - Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam objek wisata Taman Margasatwa Ragunan untuk memastikan kondisinya laik jalan.
Baca Juga :
Wisata Alam
"Kami sudah memasang rambu 'Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca Juga :
Pengendara Masuk Ragunan Bawa STNK
Langkah ini juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya