Paslon Positif Covid-19 Tak Gugur di Pilkada
Ketua KPUD Depok, Nana Shobarna. ANTARA/Feru Lantara
DEPOK - Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, mengatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kotaDepok wajib mengikuti uji usap Covid-19, sesuai tahapan proses Pilkada2020 setelah tahap pendaftaran para calon kontestan berlalu pada Minggu lalu.
Jika hasil uji usapCovid-19 pasangan calon positif, kata dia, di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9), maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi selama 14 hari untuk kemudian diuji usap kembali.
"Hasil positif Covid-19 ini tidak membatalkan pasangan calon untuk mengikuti Pilkada," katanya.
Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kontestan PilkadaDepok, kata dia, adalah Selasa dan Rabu (8-9 September), di RSUP DrHasan Sadikin,Bandung. Rumah sakit inilah yang ditunjuk KPUsebagai rumah sakit penyelenggara pemeriksaan kesehatan calon kontestan Pilkada2020 di Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya