Paslon Pilgub Lampung, Mirza-Jihan Jalani Tes Kesehatan
Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela menjalankan tes kesehatan di RSUD Abdoel Moelok, Kota Bandarlampung. Minggu (1/9).
Foto: ANTARA/HO-KPU LampungBANDARLAMPUNG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Kota Bandarlampung, melakukan tes kesehatan terhadap bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela untuk peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Kami berdua hari ini datang ke RSUD Abdul Moelok untuk menjalankan salah satu prosedur yang harus dilakukan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur," kata bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Bandarlampung, Minggu (1/9).
Ia mengaku cukup antusias dan siap menjalankan tahapan pemeriksaan kesehatan ini hingga tuntas sebagaimana persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak tahun ini. "Alhamdulillah kami berdua saat ini dalam keadaan sehat walafiat," kata dia.
Bakal calon Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menambahkan bahwa pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi tahapan pemeriksaan kesehatan ini.
"Persiapan khusus tidak ada, hanya saja ada instruksi untuk tidur cukup, makan seperti biasa serta dianjurkan untuk berpuasa tadi malam karena akan dilaksanakan tes kesehatan esok harinya," kata dia.
Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela akan menjalankan pemeriksaan kesehatan dalam dua tahap, yakni saat ini pemeriksaan kesehatan jasmani, dan selanjutnya dijadwalkan mereka akan melaksanakan tes kesehatan rohani pada Senin (2/9).
KPU Provinsi Lampung secara resmi menunjuk dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Lampung yakni RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung dan RSUD A Yani Metro.
RSUD Abdul Moeloek menjadi pusat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta calon kepala daerah dari sembilan kabupaten.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan teknis pemeriksaan kesehatan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024.
"Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus - 2 September 2024. Jadi, setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, maka KPU langsung memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan," kata dia.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Program Bumi Berdaya Pacu Daya Saing SDM
- Sampah Hasil Pendakian di Gunung Rinjani Capai 31 Ton
- COP29 Diperpanjang, Negara Miskin Tolak Tawaran 250 Miliar Dollar AS
- Belanda Pertama Kali Melaju ke Final Piala Davis Usai Kalahkan Jerman
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Hari Ini di Stadion Madya GBK Senayan, 20.000 Massa Siap Dukung