Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Masyarakat - Puskesmas Tidak Boleh Menolak Pasien

Pasien Darurat Jangan Dibebani Hal Administratif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Semua fasiltas kesehatan, termasuk Puskesmas harus melayani pasien yang berobat. Apalagi pasien darurat yang berobat, jangan dibebani urusan administratif.

JAKARTA - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyesalkan adanya fasiltas kesehatan (Faskes) yang masih membebani keluarga pasien darurat dangan urusan administratif, sehingga pasien tidak terlayani. Standar operasional prosedur (SOP) semua Faskes jelas memberikan prioritas kepada pasien darurat.

"Semua Faskes, apakah itu rumah sakit pemerintah dan swasta serta Puskesmas, harus mengutamakan penanganan pasien yang kondisinya darurat," kata Deputi 3 Kemenko PMK, Sigit Priohutomo, di Jakarta, Rabu (13/12). Sigit menyesalkan terjadinya kasus bayi 7 bulan yang tidak diizinkan dirawat di sebuah Puskesmas di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (9/12) hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengobatan. Bayi tersebut kemudian dibawa pulang dan meninggal tanpa mendapatkan pertolongan medis.

"Jika ini benar, kami sangat menyayangkan hal tersebut dan mereka telah menyalahi SOP yang berlaku," ucap Sigit. Kelalaian rumah sakit dalam menolak menangani pasien, itu bukanlah hal pertama kali. Menurut Sigit, SOP yang dikeluarkan Kemenkes sudah jelas menyatakan siapa pun yang datang ke Faskes, terlebih dalam keadaan darurat harus segera mendapatkan pelayanan medis.

"Apabila sudah menyangkut nyawa orang, tidak dibenarkan untuk menolak hanya karena kurang kelengkapan administrasi, seperti Kartu Keluarga atau Kartu Indonesia Sehat," tegas Sigit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top