![Pasien Darurat Jangan Dibebani Hal Administratif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvey0yk_resized.jpg)
Pasien Darurat Jangan Dibebani Hal Administratif
![Pasien Darurat Jangan Dibebani Hal Administratif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvey0yk_resized.jpg)
Jadi Pembelajaran
Sebagai pengawal kesehatan di Kemenko PMK, Sigit menjelaskan peristiwa ini harus dijadikan bahan pembelajaran, baik dari rumah sakit atau puskesmas agar lebih fleksibel dalam menangani kasus yang berkaitan pasien darurat.
Ingat, nyawa itu lebih penting. Kemenko PMK akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya dengan Kemenkes untuk menindaklanjuti kejadian ini. "Kami akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari pihak keluarga pasien dan petugas.
Jika ada kesalahan petugas maka petugas itu akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku," tutur Sigit. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengaku prihatin atas meninggalnya balita berusia 7 bulan, Icha Selfia, warga Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Dikabarkan, kematian putri dari ibu bernama Emiti (32 tahun) itu akibat ditolak oleh puskesmas saat akan berobat karena kurangnya syarat administrasi.
Pihaknya meminta secara tegas agar peristiwa itu tidak terulang lagi. "Saya sudah minta bupati ke sana. Saya meminta jangan sampai ada yang menolak pasien," kata Ganjar. Peristiwa tersebut, harus menjadi pengingat bagi semua pihak agar di masa mendatang tak ada kejadian serupa. Terlebih lagi Kabupaten Brebes, baru saja mendapatkan penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya