Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasien Covid-19 di Palangka Raya Bertambah 32 Orang

Foto : ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 K

ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

A   A   A   Pengaturan Font

Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Emi Abriyani mengatakan pasien COVID-19 di kota setempat bertambah 32 orang.

"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 2.126 orang usai terjadi penambahan 32 warga yang dinyatakan positif," katanya Palangka Raya, Jumat.

Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan 463 orang atau 21,78 persen dari total kasus positif, tingkat kesembuhan di angka 73,89 persen dari total kasus positif atau tercatat 1.571 kasus sembuh.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian 92 orang setelah terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia, sedangkan masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 943 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya meliputi lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.

Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, kata dia, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan, hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak masyarakat di "Kota Cantik" itu selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.

Saat ini, Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan 'hand sanitizer' (penyanitasi tangan). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top