Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Pasar Jaya Diharapkan Bisa Stabilkan Harga Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, ada 9 bab dan 24 pasal yang termaktub dalam Perda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perumda Pasar Jaya. Salah satunya, Perumda Pasar Jaya diamanatkan untuk menyusun rencana pengembangan pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan dan sesuai dengan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022

"Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan berperan sebagai stabilisator harga pangan di daerah bersama dengan badan atau instansi terkait baik pemerintah maupun non-pemerintah yang bergerak di bidang pangan," katanya.

Menurutnya, Perumda Pasar Jaya memiliki tugas untuk membantu melakukan stabilisasi pasokan dan harga komoditi utama di daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan perda tersebut, Pasar Jaya dapat tumbuh dengan distribusi yang lebih baik. "Saya harap dengan aturan ini akan akan kesempatan yang lebih setara di usaha terutama bagi mereka yang kecil dan menengah agar bisa tumbuh seperti sektor-sektor modern," ujar Anies.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top