Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Pasar Jaya Diharapkan Bisa Stabilkan Harga Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya menjadi peraturan daerah (Perda). Pasar Jaya berubah dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

"Dewan telah menyetujui pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Perda terdiri dari sembilan bab dan 24 pasal. Perda tersebut mengatur Pasar Jaya dalam menyusun rencana pengembangan pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022.

Dia mengatakan pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam rangka dampak positif eksistensi dan kelangsungan pasar tradisional. Ke depan, Pasar Jaya harus membina pedagang kecil, menengah, kelontong, dan pasar-pasar tradisional agar bisa semakin tumbuh dan berkembang bersama pedagang pasar modern lainnya.

"Ini juga menjamin kelancaran distribusi barang terutama kebutuhan pokok dan lainnya. Dan juga memberikan kepastian usaha, persaingan usaha yang sehat, mencegah pemusatan dan penguasaan industri oleh satu kelompok perorangan," tegasnya

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, ada 9 bab dan 24 pasal yang termaktub dalam Perda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perumda Pasar Jaya. Salah satunya, Perumda Pasar Jaya diamanatkan untuk menyusun rencana pengembangan pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan dan sesuai dengan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022

"Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan berperan sebagai stabilisator harga pangan di daerah bersama dengan badan atau instansi terkait baik pemerintah maupun non-pemerintah yang bergerak di bidang pangan," katanya.

Menurutnya, Perumda Pasar Jaya memiliki tugas untuk membantu melakukan stabilisasi pasokan dan harga komoditi utama di daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan perda tersebut, Pasar Jaya dapat tumbuh dengan distribusi yang lebih baik. "Saya harap dengan aturan ini akan akan kesempatan yang lebih setara di usaha terutama bagi mereka yang kecil dan menengah agar bisa tumbuh seperti sektor-sektor modern," ujar Anies.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top