Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Pasar Jaya Diharapkan Bisa Stabilkan Harga Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya menjadi peraturan daerah (Perda). Pasar Jaya berubah dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

"Dewan telah menyetujui pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Perda terdiri dari sembilan bab dan 24 pasal. Perda tersebut mengatur Pasar Jaya dalam menyusun rencana pengembangan pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022.

Dia mengatakan pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam rangka dampak positif eksistensi dan kelangsungan pasar tradisional. Ke depan, Pasar Jaya harus membina pedagang kecil, menengah, kelontong, dan pasar-pasar tradisional agar bisa semakin tumbuh dan berkembang bersama pedagang pasar modern lainnya.

Baca Juga :
Abrasi Sungai Ciujung

"Ini juga menjamin kelancaran distribusi barang terutama kebutuhan pokok dan lainnya. Dan juga memberikan kepastian usaha, persaingan usaha yang sehat, mencegah pemusatan dan penguasaan industri oleh satu kelompok perorangan," tegasnya
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top