Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasal Pesanan di Omnibus Law

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Polkam, Mahfud MD, melempar bola panas ke Gedung Parlemen, Senayan soal dugaan adanya jual beli atau pesanan pasal dalam setiap pembuatan undang-undang (UU).

Meski pembuatan sebuah UU melibatkan DPR dan pemerintah, pihak ketiga yang berkepentingan dengan UU tersebut dapat masuk secara halus, bahkan menentukan bunyi pasal.

Dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/12), dengan tegas Mahfud memaparkan bahwa proses pembuatan aturan masih kacau. Dia mengatakan ada hukum dan pasal dalam UU yang dibuat karena pesanan tertentu.

Selain pasal, Mahfud menyampaikan proses pembuatan UU juga ada yang bukan untuk kepentingan nasional. Dia menyebut ada UU hingga peraturan daerah dibuat karena pesanan orang-orang tertentu.

Tudingan Mahfud ini membuat DPR, khususnya Badan Legislasi - organ yang ditugaskan menggarap UU di DPR- bereaksi keras. Mereka mempertanyakan bukti jual beli atau pesanan pasal yang dituduhkan Mahfud MD. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman, menilai UU memang dibuat sesuai dengan pesanan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top