Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi - Pasal Soal Penyebarluasan Penghinaan melalui Berbagai Media Dipending

Pasal Penghinaan terhadap Presiden Tetap Masuk RUU KUHP

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Bahas RUU KUHP I Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih (tengah), Anggota Tim Pemerintah Pembahasan RUU KUHP yang juga pakar hukum Muladi (kiri), dan Guru Besar Hukum Pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo mengikuti rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat tersebut membahas isu-isu yang masih tertunda seperti pasal penghinaan terhadap presiden.

A   A   A   Pengaturan Font

Prokontra mengenai pasal penghinaan terhadap presiden akhirnya disepakati masuk dalam RUU KUHP

Jakarta - Polemik soal pasal penghinaan terhadap presiden yang mengiringi pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak menyurutkan niat Pemerintah dan DPR untuk tetap memasukkan pasal ini ke dalam Rancangan KUHP. Namun, ancaman pidana dalam pasal ini akan dikurangi guna mengindari penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Sementara pasal 240 yang mengatur pidana soal penyebarluasan, menyiarkan atau menempelkan, memperdengarkan konten melalui tulisan gambar atau apa pun termasuk teknologi informasi terkiat penginaan, dipending rumusannya dan di bawa ke rapat tingkat Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR Ketua Panja RUU KUHP, Benny K Harman yang pemimpin rapat Tim Perumus atau Timus, Senin (5/2) mengetok palu yang menandakan pasal tersebut tetap ada dalam draf RUU KUHP dengan pengurangam ancaman pidana.

Sebelum dicapai kesepakatan, Benny K. Harman sempat meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 240 mengenai penghinaan presiden. Alasannya, pasal tersebut terlalu subjektif, sehingga berpotensi menjadi pasal karet. "Menurut saya apa perlu pasal ini? Isi penghinaan ini kan subjektif sekali. 240 enggak usah ya? Terlalu luas, katanya.

Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RUU KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, Pemerintah menilai pasal tersebut sama sekali tidak memandang siapa sosok presidennya. "Kalau pasal ini dihapus. Apakah penghinaan terhadap presiden lain ini juga dihapus? Kan ada juga pasal ini, apa equal berlakunya?," ucap Eny.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top