Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi - Pasal Soal Penyebarluasan Penghinaan melalui Berbagai Media Dipending

Pasal Penghinaan terhadap Presiden Tetap Masuk RUU KUHP

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Bahas RUU KUHP I Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih (tengah), Anggota Tim Pemerintah Pembahasan RUU KUHP yang juga pakar hukum Muladi (kiri), dan Guru Besar Hukum Pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo mengikuti rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat tersebut membahas isu-isu yang masih tertunda seperti pasal penghinaan terhadap presiden.

A   A   A   Pengaturan Font

Eny beranggapan, tidak tepat apabila pasal tersebut dihapus, sedangkan pasal penghinaan terhadap kepala negara lain tetap diterapkan. Rapat Panja RUU KUHP dengan Tim Perumus RUU KUHP ini digelar setelah sebelumnya menggelar rapat 17 Januari yang meminta pemerintah merumuskan mengenai pola pemidanaan.

Komisi III juga meminta pemerintah menyelesaikan 13 isu krusial, khususnya pasal-pasal tertentu agar tidak bertentangan dengan UU yang excisting. Benny K Harman menegaskan, pembahasan RUU KUHP ini telah berjalan sejak 2015. Dalam pembahasan tersebut, Komisi III sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, danDPRD (UU MD3) telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para ahli pidana dan penegak hukum untuk meminta masukan dan kemudian dimasukkan dalam tingkat Panja Komisi III bersama pemerintah. Kemudian diserahkan kepada tim perumus dan tim sinkronisasi.

Besaran Ancaman

Sementara itu Enny Nurbaningsih mengungkapkan, untuk merumuskan RUU KUHP ini harus menambahkan satu klausul, yang merupakan hasil kompilasi dari nilai-nilai yangdeterkandung dari Pancasila, UUD 45, HAM dan asas hukum umum yang timbul dalam masyarakat. Ini guna memudahkan kita dalam menafsirkan hukum agar berlaku secara nasional yang berlaku pula bagi masyarakat adat.

Enny Nurbaningsih, menegaskan, RUU KUHP dirumuskan berdasarkan delvi system , yaitu suatu sistem untuk menentukan besaran ancaman pidana berdasarkan penggolongan-penggolongan tindak pidana terlebih dahulu yang terdiri atas tiga penggolongan, sedang, ringan, dan berat. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top