Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasal Pencabulan dalam KUHP Jangan Diskriminatif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah dan Panitia Kerja DPR untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengadakan rapat lanjutan pembahasan RKUHP pada 30 Mei lalu. Dalam rapat tersebut pihak pemerintah menjabarkan beberapa hal yang menjadi pending issues dalam pembahasan RKUHP. Salah satunya pasal pencabulan yang direkomendasikan pemerintah.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung pasal mengenai pencabulan masuk dalam Rancangan KUHP. "Salah satu perbaikan pasal usulan Pemerintah yang juga menjadi perhatian Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah ketentuan pidana dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan," kata juru bicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang juga Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara di Jakarta, Rabu (6/6).

Pada awal Januari 2018, pasca putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU tentang perluasan delik-delik tentang kesusilaan dalam KUHP untuk mengkriminalisasi perbuatan cabul sesama jenis. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top