Pasal "Karet" UU ITE Diminta Dicabut
internet
Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Dalam perumusan hukum pidana, tentu pembentuk UU harus menghindarkan tumpang tindih pasal. Isi KUHP dan UU Pornografi telah cukup untuk meng-cover setiap perbuatan criminal, sehingga tidak diperlukan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, merekomendasikan pentingnya pemantauan dan pengawasan yang bersifat independen dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tugas itu bisa dilakukan lembaga nasional yang terkait dengan HAM.
Misalnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Disabilitas. Itu bisa juga dilakukan lembaga pengawas internal di dalam sistem peradilan pidana. Di antaranya, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial untuk konteks pelayanan publik.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya