Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasal "Karet" UU ITE Diminta Dicabut

Foto : ISTIMEWA

internet

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Dalam perumusan hukum pidana, tentu pembentuk UU harus menghindarkan tumpang tindih pasal. Isi KUHP dan UU Pornografi telah cukup untuk meng-cover setiap perbuatan criminal, sehingga tidak diperlukan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, merekomendasikan pentingnya pemantauan dan pengawasan yang bersifat independen dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tugas itu bisa dilakukan lembaga nasional yang terkait dengan HAM.

Misalnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Disabilitas. Itu bisa juga dilakukan lembaga pengawas internal di dalam sistem peradilan pidana. Di antaranya, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial untuk konteks pelayanan publik.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top