Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Pasal "Contempt of Court" Harus Ditinjau Ulang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pasal-pasal yang memuat contempt of court dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Konsep contempt of court dalam konsep peradilan pidana di Indonesia justru tidak tepat digunakan.

Demikian dikatakan peneliti ICJR, Sustira Dirga, di Jakarta, Juamt (8/6). Menurut Sustira, konsep contempt of court, tak cocok di Indonesia. Indonesia menganut sistem non adversary model-inqusitorial, dimana hakim memegang kekuasaan yang begitu besar dan sebagai pengendali utama peradilan. Kedudukan jaksa dan terdakwa juga berbeda karena pembuktian sudah dimulai dari tahapan penyidikan.

"Konsep contempt of court dikenal dalam negara - negara yang menganut sistem adversary, dimana hakim hanya sebagai fasilitator sidang, juri sebagai penentu dan kedudukan jaksa dengan terdakwa sejajar, sehingga pembuktian utama dilakukan dalam persidangan," katanya.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top