Partisipasi Publik untuk DIM Dinantikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga
JAKARTA - Pemerintah menunggu partisipasi publik untuk memberi masukan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Demikian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga, di Jakarta, Jumat (4/2).
Saat ini Kemen PPA ditunjuk sebagai leading sector pembahasan DIM yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain sesuai dengan bidang tugasnya berkaitan dengan substansi dalam RUU tersebut.
"KemenPPPA sebagai leading sector mengawal pengesahan RUU TPKS dengan mengembangkan kerja sama, dialog di setiap tahap pembahasan sesuai dengan mekanismenya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Bintang menambahkan, dalam pembahasan RUU TPKS di DPR, telah diusulkan perwakilan Presiden yaitu Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial serta Menteri Dalam Negeri. Dia optimistis peran serta dan koordinasi antarkementerian serta masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi dapat menghasilkan DIM RUU TPKS lengkap.
"Maka, dalam pembahasan di Panja nanti tidak akan mengalami kendala untuk segera disahkan menjadi UU," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya