![Partai Rakyat Adil Makmur Klarifikasi Penghentian Proses Pemilu Agar Bisa Berpartisipasi](https://koran-jakarta.com/images/article/partai-rakyat-adil-makmur-klarifikasi-penghentian-proses-pemilu-agar-bisa-berpartisipasi-230303141000.jpeg)
Partai Rakyat Adil Makmur Klarifikasi Penghentian Proses Pemilu Agar Bisa Berpartisipasi
![Partai Rakyat Adil Makmur Klarifikasi Penghentian Proses Pemilu Agar Bisa Berpartisipasi](https://koran-jakarta.com/images/article/partai-rakyat-adil-makmur-klarifikasi-penghentian-proses-pemilu-agar-bisa-berpartisipasi-230303141000.jpeg)
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono
Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri," ucap Agus Jabo.
Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU," tutur Agus Jabo.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya