![Partai Rakyat Adil Makmur Klarifikasi Penghentian Proses Pemilu Agar Bisa Berpartisipasi](https://koran-jakarta.com/images/article/partai-rakyat-adil-makmur-klarifikasi-penghentian-proses-pemilu-agar-bisa-berpartisipasi-230303141000.jpeg)
Partai Rakyat Adil Makmur Klarifikasi Penghentian Proses Pemilu Agar Bisa Berpartisipasi
![Partai Rakyat Adil Makmur Klarifikasi Penghentian Proses Pemilu Agar Bisa Berpartisipasi](https://koran-jakarta.com/images/article/partai-rakyat-adil-makmur-klarifikasi-penghentian-proses-pemilu-agar-bisa-berpartisipasi-230303141000.jpeg)
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi bahwa pihaknya meminta untuk menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang saat ini telah berlangsung agar partainya bisa berpartisipasi.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi bahwa pihaknya meminta untuk menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang saat ini telah berlangsung agar partainya bisa berpartisipasi.
"Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut," ucap Agus Jabo kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Agus Jabo menegaskan bahwa yang diinginkan oleh partainya hanyalah menjadi peserta Pemilu 2024, dan berbagai langkah hukum pun telah ia tempuh.
Ia memaparkan bahwa Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya