Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi/Sistem Dibuat Tetap di Masa Datang

Partai Politik Minta Jadwal Pemilu Ditinjau

Foto : Istimewa

Arif Wibowo Ketua Fraksi PDIP

A   A   A   Pengaturan Font

Penyelenggara perlu mengkaji secara seksama, mendalami, serta melakukan exercise secara cermat. Waktu penyelesaian sengketa sangat pendek.

JAKARTA - Perintah diminta meninjau usulan jadwal Pemilu 2024. Permintaan itu antara lain datang dari PDIP di Jakarta, Selasa (28/9). Pemerintah telah mengusulkan jadwal Pemilu 2024 agar dilaksanakan tanggal 15 Mei.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang jadwal pemungutan suara pada tanggal 15 Mei 2024," kata Ketua Fraksi PDIP, Arif Wibowo. Menurutnya, Fraksi PDIP keberatan apabila pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut.

Dia minta pemerintah dan para penyelenggara pemilu mengkaji secara seksama, mendalami, serta melakukan exercise secara cermat. Dia usul agar dibuat sistem kepemiluan-pilkada yang ajekserta stabil di masa mendatang.

Arif mengatakan, sistem kepemiluan dan pilkada harus terintegrasi serta harmonis. Itu diatur secara lex specialis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arif juga mengingatkan, kalau pemungutan suara tanggal 15 Mei 2024, maka proses pemilu melewati bulan Ramadan. Padahal seharusnya di bulan tersebut tidak perlu ada kegiatan politik.

"Kalau tanggal 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik. Sebab dikhawatirkan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu, terutama terkait kebangsaan, kebinekaan, dan keindonesiaan," ujarnya.

Arif menjelaskan, apabila pemungutan suara dilaksanakan tanggal tersebut, maka waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu akan sangat pendek karena berimpitan dengan pencalonan kepala daerah. Dia mengingatkan, syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui jumlah kursi DPRD yang diperoleh suatu parpol.

"Lalu kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan pemilu pada 15 Mei 2024. Usulan berdasarkan hasil rapat internal pemerintah di Istana Jakarta, Senin (27/9).

Rapat dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Mendagri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan.

Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan, pemerintah telah melakukan simulasi tanggal pemilihan, pemungutan suara pemilihan presiden dan legislatif untuk tahun 2024.

"Ada pilihan tanggal pemilu: 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya. Pemerintah juga sudah simulasi dengan berbagai langkah. Di antaranya, memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan anggaran, masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama. Setelah simulasi, maka dipilih dipilih tanggal tersebut. hay/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top