Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilpres

Partai Baru Tidak Bisa Ikut Daftarkan Capres-Cawapres ke KPU

Foto : ANTARA/Fauzan/YU

Mekanisme Pendaftaran -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi Deputi Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) dan Komisioner KPU Idham Holik (kiri) memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, KPU telah menandatangani Peraturan KPU soal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (9/10) sehingga aturan itu sudah sah untuk dilaksanakan. "Peraturan KPU itu sudah saya tanda tangani sejak Senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023," ujar Hasyim.

KPU RI akan membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top